OJK Sebut Autogajian Investasi Ilegal

autogajian
autogajian
Gemapos.ID (Kediri) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, menyatakan program atau produk penawaran investasi berkedok penghimpunan dana publik oleh Yayasan Autogajian adalah ilegal. Bahkan, hal ini berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi anggotanya. "Yayasan Autogajian yang saat ini diikuti banyak warga dengan nilai investasi jutaan rupiah per-keanggotaan tersebut," kata Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Yudi Tri Wibowo pada Sabfu (11/7/2020). Autogajian ini adalah satu dari belasan aktivitas usaha investasi yang dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada April 2020. OJK juga menilai bahwa Autogajian ini beroperasi dan melakukan usaha investasi uang tanpa mengantongi izin. "Data yang kami terima dari SWI, pusatnya di Boyolangu, Tulungagung," ujarnya. Yudi mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak terjebak pada penawaran investasi produk jasa keuangan yang tidak memiliki landasan legal formal. OJK tidak bisa berbuat banyak jika di awal saja status kelembagaan produk jasa investasi itu ilegal. "SWI sudah meminta menghentikan penghimpunan dana dan penawaran investasi, sampai mendapat izin dari otoritas terkait, tapi rupanya Autogajian ini tetap saja beroperasi dan melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat," jelasnya. Apabila Autogajian tidak punya legalitas, maka OJK tidak akan bisa melakukan mediasi dan klarifikasi pada pihak-pihak terkait yang terlibat. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi Autogajian disarankan untuk melapor ke penegak hukum. Namun, OJK Kediri belum menerima aduan dari masyarakat. Pengaduan itu mungkin saja langsung masuk ke SWI. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung telah mengirim surat padanya, meminta kejelasan mengenai Autogajian. "Kami juga sudah jawab secara tertulis, dan kami terangkan bahwa Autogajian tidak punya legalitas," paparnya. OJK juga menembuskan surat penjelasan itu ke Polres Tulungagung. Autogajian juga menjalan skema piramida. Artinya, jika seorang anggota sudah mendaftar ingin mendapatkan penghasilan, maka dia harus mencari anggota lain. Autogajian diperkenalkan sebagai komunitas saling berbagi. Autogajian Sistem ini menggerakkan setiap sumberdaya anggotanya, mengklaim sebagai komunitas baru yang bergerak dan bertumbuh secara terencana, sistematis, dan masif, dengan konsepsi saling berbagi (rejeki) dan saling percaya. Siapapun, di manapun, kapanpun, dan bagaimanapun setiap individu yang menjadi anggota komunitas Autogajian diberikan kesempatan yang sama, dengan modal awal hanya Rp150.000 untuk dapat meraih uang tunai hingga total Rp1,2 miliar. (ant/adm)