Nasib Bupati Jember Faida Tunggu Fatwa MA

Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa
Gemapos.ID (Jember) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menyikapi usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember oleh DPRD Jember. "Semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," katanya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya pada Kamis (23/7/2020). Sebelumnya, DPRD Jember melalui tujuh fraksi  mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Jember pada Rabu (22/7). Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Jempin Marbun menambahkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak bisa memberhentikan secara langsung. Kebijakan ini harus disampaikan  dahulu ke MA untuk diuji MA apakah Bupati Jember Faida melanggar hukum. Lembaga yudikatif ini memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang akan menghasilkan putusan untuk diserahkan kembali ke DPRD Jember. "Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pemberhentian," jelasnya. Kemendagri juga memunyai waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember berdasarkan putusan MA. (din)