Munarwan Ditangkap dengan Surat Penangkapan Diketahui Istrinya

mabes polri 8
mabes polri 8
Gemapos.ID (Jakarta) - Mabes Polri menyatakan penetapan tersangka Mantan Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) pada 20 April 2021 telah melalui proses gelar perkara. Dari hal ini duterbitkan surat penangkapan M diberikan kepada keluarganya melalui istrinya yang diteruskan penangkapannya di rumahnya. Dia berdomosili di Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. UU No 5/2008 menyebutkan penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1. Ayat ini berbunyi penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme. Selanjutnya, Pasal 28 ayat 2 berisi apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan tujuh hari. Jadi, Tim Densus 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. "Kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5/2018 tentang tindak pidana terorisme," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu (28/4/2021). Penetapan tersangka M pada 20 April 2021 dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan pada 27 April 2021. "Kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," tuturnya. Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selan itu bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Densus 88 Anti Teror juga menggeledah rumah Munarman di Pamulang yang menemukan  70 item barang bukti. Tindakan serupa juga berlangsung di markas DPP FPI di Pertamburan. Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak. Cairan kimia ini mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021.