MUI Terbitkan Fatwa Halal Bagi Sinovac

bpjph-gemapos
bpjph-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenang mengumumkan sertifikat halal atas produk Vaksin Covid-19 Sinovac yang diproduksi oleh China dan vaksin Covid-19 dan Cov2bio yang diproduksi oleh Biofarma. Sejumlah proses hary dilalui untuk menerbitkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Biofarma telah mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat halal dan pendaftaran via email pada 9 Oktober 2020," kata Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso BPJPH menerbitkan dokumen tanda terima kelengkapan pengajuan pendaftaran sertifikat halal pada 14 Oktober 2020. Untuk pemeriksaan dan pengujian produk sendiri sudah didaftarkan pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kemudian, ini diajukan secara paralel dengan pendaftaran di BPJPH. Selanjutnya, MUI mengeluarkan Fatwa halal nomor 2 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Scientis, Co,.Ltd dan dari Biofarma. MUI menyampaikan surat ketetapan halal atas produk vaksin Covid-19 Sinovac yang diproduksi Sinovac Life Scientis, Co,.Ltd dan vaksin Covid-19 Cov2bio yang diproduksi Biofarma pada 12 Januari 2021 "Berdasarkan hal tersebut maka dinyatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat halal covid-19 ini telah memenuhi ketentuan Undang Undang nomor 33 tahun2014 tentang prdk jaminan halal," ujarnya. Honesty Basyir, Dirut PT Biofarma (Persero) menyatakan masalah kehalalan di Indonesia adalah isu yang utama. Dia menceritakan pengalamannya pada 2018 lalu tentang vaksinasi rubella. Mereka melaporkan perkembangan vaksin rubella kepada Presiden, Menteri BUMN, dan Menteri kesehatan, "Kami selalu membahas kehalalan, karena memang di Indonesia vaksin harus bisa memberikan keselamatan, khasiat, mutu, dan halal," jelasnya. Wakil Menteri Agama (Wamenag)Zainut Tauhid Sa'adi menyambut gembira sertifikat halal untuk Covid-19. Dia yakin vaksin ini sudah memenuhi standar yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal. LPPOM telah melakukan audit ke Cina untuk memeriksa dan menguji produk. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi ragu atas kehalalan vaksin tersebut," paparnya. (m4)