MRS Mesti Punya Alasan Tak ke Polisi

polda metro jaya-gemapos
polda metro jaya-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya meminta alasan yang jelas dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) jika dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Hal ini berkaitan dengan statusnya sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta pada Sabtu (14/11/2020). "Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin. Alasan yang bisa diterima oleh undang-undang (UU) antara lain kesehatan. Namun, alasan tersebut harus disertai surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas. "Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit," ujarnya. Polda Metro Jaya belum mengetahui apakah MRS akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020). Menantunya, Hanif Alatas, dan biro hukum Front Pembela Islam (FPI) juga akan diperiksa kepolisian. Penyidik Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan pada Minggu (29/11/2020) untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan. Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan. Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (moc)