Monopoli Benur Bisa Diancam Denda Tak Terbatas

kppu
kppu
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan perusahaan eksportir akan diberikan sanksi minimal Rp1 miliar jika terbukti melakukan dugaan monopoli dalam ekspor benih lobster (benur). Sanksi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan minimal Rp1 miliar dan maksimal sebesar Rp25 miliar. "UU Cipta Kerja, sanksi denda untuk praktik monopoli tidak mengatur denda maksimal," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih di Jakarta pada Selasa (1/12/2020). UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR menganggap pelanggaran persaingan usaha dapat dikenakan denda lebih besar tanpa ketentuan maksimal. KPPU masih menelaah dugaan monopoli perusahaan jasa pengangkutan dan pengiriman (freight forwarding) ekspor benih lobster. (mam)