Mobil Tak Lulus Uji Emisi Didenda Rp500.000

Yogi Ikhwan
Yogi Ikhwan
Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyelenggarakan tes emisi di kantornya secara gratis sampai akhir Januari 2021. Meskipun, masa sosialisasi uji emisi telah berakhir pada 21 januari 2021 "Implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 belum ada perubahan.setelah 24 Januari, maka penerapan sanksi berupa disinsentif parkir atau pengenaan tarif parkir tertinggi, akan langsung berlaku," kata Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta belum lama ini. Sanksi disinsentif tak hanya untuk kendaraan yang tidak lolos uji gas akan dibuang, tapi juga untuk kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi. Selain itu bagi kendaraan yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi. "Keduanya tetap kena tarif yang lebih besar dibandingkan yang lulus dan mengikuti uji emisi," ujarnya. Aturan uji emisi gas buang diwajibkan bagi sepeda motor dan mobil yang sudah berusia tiga tahun lebih. Hal ini berlaku bagi semua kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta. Kendaraan yang tak lulus uji emisi bisa ditilang atau denda sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Namun, implementasi penilangan dari kepolisian belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi dari kegiatan sosialisasi. (m3)