MK Terima 114 Sengketa Pilkada Serentak 2020

mahkamah konstitusi-gemapos
mahkamah konstitusi-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota hingga Senin pukul 22.00 WIB secara langsung dan daring. Untuk pemilihan gubernur, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Agusrin Maryono-Imron Rosyadi merupakan yang pertama dan satu-satunya pasangan yang mengajukan permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 102 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 11 permohonan. Penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak 27 permohonan pada Senin (21/12/2020) yakni pemilihan bupati Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara) dan Banyuwangi. Kemudian, Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire, Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, Lima Puluh Kota dan Bolaang Mongondow. Empat permohonan didaftarkan, yakni pemilihan bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias dan Rokan Hilir pada Minggu (20/12/2020). Sebelumnya, sebanyak enam permohonan yang masuk, yakni pemilihan bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan dan Nabire. Pada Jumat, permohonan yang diterima MK dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara) dan Halmahera Utara. Selanjutnya, Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan. Pada Kamis (17/12/2020), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 sengketa), Bulukumba dan Musi Rawas Utara. Sebelumnya, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah pada Rabu (16/12/2020). Berikutnya sengketa hasil pemilihan wali kota yang baru masuk ke Mahkamah Konstitusi pada Senin adalah Palu dan Surabaya menyusul Magelang, Bandarlampung, Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Sungai Penuh, Balikpapan, Ternate, Medan dan Tanjung Balai yang telah didaftarkan sebelumnya. (adm)