MK Temukan Berbagai Salah Ketik dalam UU Ciptaker

gedung DPR 2
gedung DPR 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan. Salah satu alasannya adalah banyak salah ketik di UU Cipta Kerja. Berikut ini kesalahan ketik di UU Cipta Kerja versi DPR yang mesti diperbaiki oleh pemerintah yang dikutip dari putusan MK pada Kamis (25/11/2021): Halaman 151-152 RUU Ciptaker Pada halaman 151-152 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), terdapat perubahan atas Pasal 46 yang menyatakan: "Pasal 46 (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. (3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai: a.ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak: b.cadangan Bahan Bakar Minyak nasional; c.pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak; d.tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; e.harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan f.pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. (4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). turan dan penetapan tarif persetujuan Menteri." Namun, pada halaman 227-228 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan), Pasal 46 tersebut tidak termuat lagi dalam Perubahan UU 22/2001 [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188]; Halaman 388 RUU Ciptaker Pada halaman 388 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), terdapat perubahan atas ketentuan Pasal 7 ayat (8) yang semula berbunyi "Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah". Namun, pada halaman 610 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan), ketentuan Pasal 7 ayat (8) diubah menjadi "Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil". Perubahan tersebut menghilangkan kata "menengah". [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188]; Halaman 390 RUU Cipkater Pada halaman 390 RUU Cipkater (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU 40/2007, terdapat ketentuan Pasal 153D ayat (2) yang berbunyi "Direktur berwenang menjalankan pengurusan ...". Namun, pada halaman 613 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan), ketentuan Pasal 153D ayat (2) diubah menjadi "Direksi berwenang menjalankan pengurusan.........". Perubahan tersebut mengganti kata "Direktur" menjadi "Direksi" [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK- 188] Halaman 391 RUU Ciptaker Pada halaman 391 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden), yang mengubah UU 40/2007, terdapat ketentuan Pasal 153G ayat (2) huruf b yang berbunyi "jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir". Namun, pada halaman 614 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan), ketentuan Pasal 153G ayat (2) huruf b diubah menjadi "jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir". Maka, perubahan tersebut menghilangkan frasa "anggaran dasar" menjadi "pernyataan pendirian". [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188]; Hal tersebut tidak sesuai dengan asas "kejelasan rumusan" Mahkamah Konstitusi Halaman 390 RUU Ciptaker Pada halaman 390 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU 40/2007, terdapat perubahan atas ketentuan Pasal 153 yang berbunyi "Ketentuan mengenai biaya Perseorangan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak". Namun, pada halaman 612 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153 diubah menjadi "Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak". Maka, perubahan tersebut mengubah kata "Perseorangan" menjadi "Perseroan" [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188]; Halaman 374 RUU Ciptaker Pada halaman 374 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 100 yang semula berbunyi "Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 bertujuan untuk ...". Selanjutnya, dalam Pasal 101 pada halaman yang sama, terdapat ketentuan yang semula berbunyi "Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi ...". Namun pada halaman 586-587 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) rujukan ketentuan Pasal 100 diubah menjadi "Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan untuk ...". Selanjutnya, rujukan ketentuan Pasal 101 diubah menjadi berbunyi "Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi ...". [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188]; Halaman 492-494 UU 11/2020 Pada halaman 492-494 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU 8/2019), terdapat angka 1 mengenai perubahan terhadap ketentuan umum Pasal 1 angka 11 dan angka 19 UU 8/2019 yang selanjutnya ditulis lengkap Pasal 1 Ketentuan Umum perubahan UU 8/2019 menjadi sebanyak angka 1 sampai dengan angka 20. Namun, dalam UU 8/2019 yang asli/asalnya, terdapat ketentuan umum mulai dari angka 1 sampai dengan angka 28 sehingga adanya perubahan tersebut menghilangkan kepastian hukum atas keberlakuan Pasal 1 Ketentuan Umum mulai angka 21 sampai dengan angka 28 mengenai: Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, Kelompok Terbang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Menteri, Hari, dan Setiap Orang. Rujukan Pasal Pada UU 11/2020 telah ternyata terdapat pula kesalahan pengutipan dalam rujukan pasal, yaitu Pasal 6 UU 11/2020 yang menyatakan: "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:...". Sementara materi muatan Pasal 5 menyatakan "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait". Terlepas dari konstitusionalitas norma ketentuan UU 11/2020. Seharusnya yang dijadikan rujukan terdapat dalam Pasal 4 huruf a yang menyatakan "Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;...". Dengan demikian, hal ini membuktikan telah ada kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas "kejelasan rumusan" yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.