MK Diskulifikasi Kemenangan Orient Patriot

mahkamah konstitusi-gemapos
mahkamah konstitusi-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Jadi, dia didiskualifikasi dan diperintahkan kepada KPU untuk melakukan pilkada ulang. "Sejak awal kami sudah sampaikan pokok permasalahan yang menjadi dasar adalah calon bupati ini memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat," kata Kuasa Hukum Paslon Nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly, Adhitya Nasution pada Jumat (9/4/2021). Dengan demikian, kejadian ini mempengaruhi hasil pemilihan bupati di Sabu Raijua. MK diminta mengabaikan tentang ambang batas dan tenggat pendaftaran perkara akibat fakta-fakta kecurangan baru terungkap setelah pilkada selesai. "Kami berharap Mahkamah menyatakan tidak sah perolehan suara yang didapat dan mendiskualifikasi paslon 02, yaitu Orient dan Thobias, sebagai kontestan Pilkada Sabu Raijua," ujarnya. Selanjutnya, Paslon Nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly meminta mereka ditetapkan sebagai pemenang atau menetapkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua. Staf Teknis KJRI di Los Angeles (LA), AS,, Sigit Setiawan mengungkapkan Orient Patriot Riwu Kore mendatangi KJRI LA pada Maret 2019. Langkah ini untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlaku pada 2013. Orient menyerahkan 'green card', ID, driver license, dan form pengisian paspor yang berisi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.  Dia mengaku tidak punya paspor AS. didiskualifikasi.