Menko PMK Gantikan Mensos JPB

jokowi pgri
jokowi pgri
Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai penjabat sementara Menteri Sosial (Mensos) untuk menggantikan Juliari Peter Batubara. Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu (6/12/2020). Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai menteri ad Interim. Dia  menggantikan tugas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, karena Edhy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 November 2020 lalu. "Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," katanya. Presiden Jokowi meyakini KPK dapat bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. "Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Presiden. KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode. Pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari. Diduga disepakati fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020 di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar US$171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar Sin$23.000 (setara Rp243 juta). KPK pun menetapkan lima tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (moc)