Menko Perekonomian Jelaskan RUU Cipta Kerja

RUU cipta kerja
RUU cipta kerja
Berkesempatan menjadi narasumber pada acara Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Business Law Forum 2020, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan substansi Cipta Kerja. Pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan sehingga kegiatan usaha tetap dapat berlangsung dan dapat menghindarkan pekerja dari PHK. “Kalau ada kesalahan ataupun ada hal yang perlu perbaikan, hal yang utama dan diutamakan adalah perdatanya. Kemudian apabila ada hal yang terkait dengan kriminal dan primary beda lagi,” ujar Airlangga dalam paparannya di hadapan sejumlah pengacara, Kamis (5/3). Menurutnya, apabila ada hal yang terkait dengan kriminal tentu akan diarahkan pada KUHP. Selanjutnya jika terkait tindakan primary tentu dengan undang-undang tipikor. Pihaknya juga menerangkan bahwa dalam pembahasan keseluruhan undang-undang yang dibedah tidak terdapat standarisasi dan harmonisasi. Misalnya dengan adanya pengenaan denda minimal 500 juta. “Nah denda minimal 500 juta ini maksimumnya berapa? Bisa satu triliun. Ini kan bahaya, tidak kondusif bagi iklim investasi,” imbuhnya. Oleh karena itu pihaknya merasa hal tersebut perlu diharmonisasikan. “Kita harmonisasikan berbagai perundang-undangan terkait dengan sanksi,” ujar Airlangga. Airlangga juga menegaskan bahwa undang-undang induk masih berlaku. Amandemen juga hanya dilakukan pada undang-undang tertentu yang terkait dengan Omnibus Law. Ketentuan umum lain termasuk undang-undang tenaga kerja masih berlaku seluruhnya. Pihaknya sekali lagi menegaskan bahwa yang diamandemen hanya pasal-pasal tertentu. “Jadi kalau ditanya apakah ini akan mengambil alih tugas pembuatan undang-undang oleh Pemerintah? Sama sekali tidak. Jadi pemerintah hanya mengambil yang dianggap dapat mengganggu ekosistem hari ini,” tutur Airlangga. Kaitannya dengan UMK-M Airlangga juga menjelaskan pentingnya berbadan hukum PT. Menurutnya, CV masih menempatkan harta keluarga menjadi bagian dari usaha. Sehingga Pemerintah mendorong kemudahan bagi sektor informal terutama UMK-M untuk memformalkan usahanya dengan membuat PT. “Dengan PT kita berikan perlindungan agar jika terjadi bangkrut, dapurnya tidak terkena dampak,” ujar Menko Airlangga. Airlangga juga menuturkan bahwa salah satu tujuan RUU Cipta Kerja adalah memberikan Pemerintah fleksibilitas. Selain itu, pihaknya juga menginginkan untuk memberi kesempatan negara-negara lain bahwa Indonesia sudah menyederhanakan “less” birokrasi. Dalam kesempatan ini, Airlangga juga memaparkan hal yang menjadi pertimbangan diperlukannya RUU Cipta Kerja antara lain adanya kompleksitas dan obesitas regulasi, peringkat daya saing RI yang masih rendah, tingginya angkatan kerja yang belum bekerja, perlunya pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, serta adanya ketiadakpastian dan perlambatan ekonomi. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, Assegaf Hamzah & Partners Ahmad Fikri Assegaf dan Chandra M. Hamzah, serta Moderator Talkshow Najwa Shihab.(AAN)