Masyarakat di Zona Merah Diminta Tak Bepergian

Tito Karnavoan
Tito Karnavoan
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengimbau masyarakat di zona merah Covid-19 berada di rumah bersama keluarga. Walaupun, pemerintah memberlakukan cuti bersama mulai 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020, "Warga di zona merah dapat menghabiskan waktu cuti bersama atau libur panjang di rumah bersama keluarga dengan membereskan rumah atau menikmati libur di tempatnya masing-masing," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada Senin (19/10/2020). Langkah ini diharapkan bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama libur panjang. Sebelumnya, kenaikan kasus positif Covid-19 terjadi saat libur panjang. Apabila masyarakat ingin keluar rumah, maka mereka diwajibkan melakukan tes PCR untuk memastikan kondisi diri aman dari Covid-19. Kedatangan mereka harus diantispasi pemerintah daerah (pemda). (din)