Mastel Desak Pengaturan OTT Global

Nonot Harsono
Nonot Harsono
Gemapos.ID (Jakarta) - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai bisnis model Over The Top (OTT) perlu diatur Indonesia supaya bisa jelas keberdaannya. :Langkan ini juga diharapkan mereka bisa memenuhi kewajibannya di Tanah Air termasuk perpajakan. "Jika OTT tidak segera diatur, operator telekomunikasi lokal tak dapat bersaing dengan OTT global dan ‘gulung tikar, maka berpotensi mengancam kedaulatan digital Indonesia," kata Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono pada Minggu (1/11/2020). Transformasi digital di Indonesia jangan sampai dikuasai dan dikendalikan oleh pemain asing. Keberadaan OTT global diharapkan memberikan manfaat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. "OTT global harus bisa berkolaborasi dengan pelaku usaha yang ada di Indonesia melalui jalur dan cara yang tepat," ujarnya. Di beberapa negara OTT global sudah membangun jaringan telekomunikasi sendiri, termasuk membangun kabel laut. Dahulu kabel laut dimiliki konsorsium perusahaan telekomunikasi, namun kini pemain OTT membangun sendiri. "Pemain OTT global yang selama ini telah masuk ke beberapa pihak untuk melakukan penggelaran infrastruktur dan jaringan di Indonesia, masih belum jelas status badan hukumnya," jelasnya. Saat ini sepak terjang layanan OTT global sedang menjadi sorotan dari otoritas persaingan usaha di berbagai negara. Mereka terindikasi melakukan praktik monopoli lataran memegang kendali penuh atas platform serta infrastruktur digital. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah melayangkan gugatan kepada Google atas tuduhan  melakukan kegiatan secara ilegal/ Hal itu berupa melindungi monopolinya atas mesin penelusuran (search engine) dan iklan penelusuran (search advertising). Federal Trade Commission (komisi persaingan usaha di Amerika) juga akan mengajukan gugatan antitrust ke Facebook karena kekuatan pasar dominannya di jejaring sosial. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengemukakan KPPU sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha OTT global di Indonesia. KOmisi ini melakukan penindakan hukum terhadap OTT global yang berusaha di Indonesia apabila terbukti melakukan praktik monopoli. "UU PDP menjadikan data sebagai komoditas yang sangat berharga dan perlu dilindungi, maka KPPU memiliki dasar yang kuat untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakan," jelasnya. (moc)