Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri 14 Hari

Wiku
Wiku
Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri terutama negara yang sedang mengalami krisis Covid-19 menjadi 14x24 jam. Semula ini hanya berlaku 5x24 jam. "Perubahan aturan ini akan dicantumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan Covid-19 pada waktu dekat.," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Jumat (4/6/2021). Upaya guna mencegah transmisi penularan Covid-19 di dalam negeri yang berpotensi dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri terutama negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Pada prinsipnya mekanisme screening (penapisan) baik testing (pengujian) maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik. Menyoal krisis Covid-19 dan penerapan kebijakan isolasi ketat (lockdown) di Malaysia selama 1-14 Juni 2021, ujar Wiku Adisasmito, pemerintah telah menyiapkan rencana kontigensi pemulangan WNI. Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap WNI di Malaysia akan mengutamakan unsur perlindungan dan keamanan. "Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan risiko kesehatan," ucapnya.