Mantan Dirut Telkomsel dan Direktur Telkom Datangi Polda Metro Jaya

Yusri Yunus 2
Yusri Yunus 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya menyatakan mantan Dirut PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia Edi Witjara memenuhi panggilannya. Mereka dimintai keterangan menyangkut pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar. Apa hasil penyelidikan tim penyidik kepolisian belum bisa disampaikan ke publik. Masyarakat diminta bersabar menunggunya. “Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus pada Senin (31/5/2021). Pergantian jajaran direksi tidak mempengaruhi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 miliar. Setyanto Hantoro telah diganti oleh Hendri Mulya Syam sebagai Dirut PT Telkomsel melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Penyidik Polda Metro Jaya juga telah memintai keterangan tujuh orang saksi dalam penyelidikan kasus tersebut. “Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada tujuh saksi diambil keterangan,” ucapnya. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengutarakan dugaan dana yang diberikan Telkom tidak dapat dipertanggungjawaban. Ada dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu yang disampaikan masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Makanya kita klarifikasi, masih proses apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat. Nilai kerugian kurang lebih Rp 300 miliar," ujarnya. Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Surat ini menyebutkan kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB. Dari surat pemanggilan ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program ‘sinergi new sales broadband’ Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya. Jadi, ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Penyelidikan kasus ini juga sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Selain itu sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.