Maklumat Kapolri Sulitkan Kerja Jurnalistik

jmsi
jmsi
Gemapos.ID (Jakarta) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) merespon maklumat Kapolri Mak/1/1/2021. Perihal pelarangan terhadap masyarakat supaya tidak mengakses, mengunggah dan menyebarkan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), melalui website atau media sosial. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hak masyarakat dalam berkomunikasi, serta mendapatkan informasi seperti yang diatur di dalam Pasal 28F UUD 1945. UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia. Walaupun Maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan melarang kegiatan pers terkait FPI, namun, pada praktiknya Maklumat Kapolri dapat digunakan untuk memberangus karya jurnalistik yang selain dilindungi Pasal 28F UUD 1945 juga dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. Apalagi poin ke-3 ini menggunakan istilah “diskresi Kepolisian” yang bisa diartikan sebagai kewenangan penuh untuk mengambil langkah apapun di luar yang diatur oleh peraturan perundangan yang ada dan diketahui masyarakat. Maklumat Kapolri juga menyulitkanm bahkan absurd bagi kerja jurnalistik. Dalam UUD 40/1999 telah ditegaskan bahwa masyarakat pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maklumat Kapolri bisa membuat wartawan justru mengabarkan ilusi dan fantasi. JMSI dapat memahami Polri bertanggung jawab dalam hal penegakan aturan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diumumkan hari Rabu (30/12/2020). Namun sebagai negara hukum, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan hukum yang lain, apalagi hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Konstitusi UUD 1945. JMSI mengajak perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI memastikan wartawan di perusahaan media siber masing-masing bekerja dengan mematuhi kode etik jurnalistik. JMSI memahami dan menyadari bahwa persoalan yang terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI baru-baru ini memiliki dimensi politik dan sosial yang luas. Kepatuhan kita pada kode etik jurnalistik dan keberpihakan kita pada kepentingan masyarakat luas dan bangsa menjadi penentu agar karya jurnalistik yang kita hasilkan dapat menjadi suluh bagi perjalanan bangsa dan negara. Ditandatangani, Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Sekretaris Jenderal Mahmud Marhaba Ketua Umum Teguh Santosa