MA Dipertanyakan Kurangi Hukuman Koruptor

Nawawi Pomolango2
Nawawi Pomolango2
Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan Mahkamah Agung (MA) harus dapat memberikan argumen mengenai terpidana perkara korupsi yang dikurangi hukumannya. "Yaitu, 'legal reasoning' pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi," katanya di Jakarta pada Selasa (29/9/2020). Sebelumnya, sebanyak 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Nawawi juga menilai ketiadaan sosok Artijo Alkostar dari MA jangan sampai memunculkan anekdot hukum yang akan mempermasalahkan siapa hakimnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) sependapat ketiadaan sosok tersebut sebagai salah satu peluang besar para koruptor menerima berbagai pengurangan hukuman. KPK menilai pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK yang diputuskan oleh MA dapat memperparah korupsi di Indonesia. "Kami menghargai independensi kekuasaan kehakiman, namun MA harus dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya," jelasnya. (m1)