MA Diminta Siapkan Sistem Peradilan Cepat

mahfud mdd
mahfud mdd
Gemapos.ID (Jakarta) Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta Mahkamah Agung (MA) segera menyiapkan sistem peradilan cepat. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa Pilkada serentak 2020. “Kami telah mendiskusikan tentang proses peradilan sengketa pilkada secara cepat, murah, dan sederhana dengan pimpinan MA,” kata Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kamis (11/6/2020). Apalagi, peradilan cepat, murah, dan sederhana merupakan prinsip dari peradilan. Untuk sengketa Pilkada di luar kategori sengketa hasil pemilihan, misalnya, sengketa keabsahan ijazah hingga persyaratan peserta bisa cepat “Saat ini tengah menyiapkan jadwal terkait kapan sengketa tersebut dapat masuk hingga diputus di pengadilan tinggi akan disesuaikan dengan undang-undang," ujarnya. Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semula hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020, tapi ini diundur hingga 9 Desember 2020 akibat pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). (moc)