MA Belum Terima Pengurangan Hukuman Koruptor

ali fikri2
ali fikri2
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) atas 22 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman. Padahal, ini untuk dipelajarinya dalam melakukan langkah lebih lanjut didasarkan sejumlah pertimbangan.  "Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor, sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (30/9/2020). (m2)