LSM Khawatir Dampak Buruk Ratifikasi RCEP

Kartini Samon
Kartini Samon
Gemapos.ID (Jakarta) - Peneliti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi Kartini Samon meminta DPR melakukan kebijakan secara hati-hati terkait ratifikasi Perjanjian Dagang Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP). Karena, pemerintah sungguh membutuhkan ruang kebijakan untuk melindungi rakyat, khususnya masyarakat rentan yang sangat dibatasi oleh RCEP. "RCEP akan meningkatkan impor sejumlah produk yang akan mempengaruhi baik petani maupun UMKM pangan di Indonesia," katanya pada Kamis (14/10/2021), Sejumlah pangan akan mengalami peningkatan impor ke Indonesia misalnya gula, daging, dan pangan olahan dari negara RCEP lain seperti Australia, China, Vietnam, dan Thailand. RCEP juga akan mengintervensi kebijakan investasi atas tanah. "Dalam perjanjian perdagangan tersebut mengatur bahwa pemerintah wajib memberikan perlakuan sama kepada investor negara-negara RCEP dengan perlakuan pada investor lokal," tuturnya, Hal tersebut termasuk hak membeli lahan pertanian dari investor negara RCEP. Saat ini sebagian besar negara RCEP, termasuk Indonesia, belum mengizinkan kepemilikan secara langsung lahan pertanian oleh investor asing. Jika RCEP diratifikasi. Hal ini akan mengubah kebijakan cukup signifikan terkait investasi untuk lahan pertanian. "RCEP mempersempit ruang kebijakan untuk mengatasi masalah yang timbul pasca pandemi," tuturnya. Di RCEP diatur jika diratifikasi akan mengunci level liberalisasi, pemerintah meliberalkan sejumlah sektor yang ditetapkan dan tidak bisa mundur, Negara-negara anggota RCEP adalah 10 negara anggota ASEAN bersama dengan China, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Perjanjian dagang RCEP ditandatangani pada 15 November 2020 yang diselenggarakan secara virtual.