Lion Air Diminta Perhatikan Standar Keselamatan

Farshal Hambali
Farshal Hambali
Gemapos.ID (Jakarta) - Maskapai Penerbangan diminta memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan terbang dan kelaikan pesawat. Walaupun, saat ini sedang berada dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19. "Manajemen maskapai harus mempertahankan SOP yang berhubungan dengan safety, security dan kelaikan pesawat," kata Pengamat Penerbangan Farshal Hambali di Jakarta pada Sabtu (26/12/2020). Insiden Lion Air JT-173 tergelincir tujuan Batam menuju Tanjung Karang di Bandara Radin Intan II Lampung pada Minggu (20/12/2020) memberi pelajaran penting bagi dunia penerbangan nasional. Jadi, maskapai ini harus memberikan perhatian khusus. "Untuk penentuan standar kelaikan udara dilakukan oleh Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujarnya. DKPPU Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan dengan menempatkan Principal Operation Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI). Langkah ini guna memastikan pemegang Sertifikat Operator Penerbangan melaksanakan kegiatannya sesuai buku-buku panduan. "Pesawat yang tidak beroperasi harus masuk ke dalam program preservasi pesawat (aircraft preservation program)," jelasnya. Dengan demikian, pesawat diperiksa mesin dan strukturalnya termasuk menghindari terjadinya korosi pada struktur pesawat terbang secara reguler. SOP dalam penerbangan diatur secara ketat melalui peraturan nasional dan global. Semua penerbangan secara mutlak memiliki manual operasi perusahaan dan program-program pelatihan untuk pilot dan awak kabin termasuk Safety Management System dan Emergency Response Plan,” tukasnya. (din)