Lima Daerah di Jabar Ajukan PSPB

Ridwan Kamil 2
Ridwan Kamil 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyatakan sebanyak lima daerah di wilayahnya mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat pada Rabu (8/4/2020). Lima daerah yang dimaksud adalah  Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor. Mereka melakukannya didasari satu satu zonasi dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona). “Apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (8/4/2020). Dengan pemberlakukan di lima daerah itu diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Jabar. PSBB dinilai pembatasan wilayah yang dapat diterapkan secara fleksibel sesuai kebutuhan, "Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ujarnya. Sementara itu Pemprov Jabar terus melakukan rapid test secara intensif untuk mengetahui peta persebaran Covid-19. Sebanyak 63.000 alat rapid testtelah dikirim oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar ke 27 kabupaten/kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan "Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," jelasnya. Jabar merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan (Korsel) untuk mengetahui persebaran pandemi covid-19. Hal itu berupa mengetes 0,6% dari jumlah penduduknya. "Jika kita punya alat rapid test hingga 300.000 itu bisa dikali tiga,” paparnya. (mam)