Layanan Batik Solo Trans Kembali Bergairah

batik solo
batik solo
Upaya merintis menuju Kota Sehat seperti yang sudah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2005 bukanlah tidak mungkin terjadi. Salah satunya menciptakan Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan Transportasi. Pelayanan transportasi murah dengan mewujudkan transportasi umum yang sehat dan humanis. Pertama kali beroperasi jalur Bus Batik Solo Trans (BST) pada koridor 1 (Bandara Internasional Adi Soemarmo – Terminal Palur) pada 12 September 2010. Kala itu Kota Solo dipimpin Walikota Joko Widodo. Operasioanl BST diselenggarakan oleh Perum Damri tanpa adanya bantuan operasional. Hanya diberikan bantuan 10 armada bus sedang. Di Kota Solo pernah beroperasi layanan bus tingkat dengan rute Terminal Kartasura – Palur di tahun 1980-1990. Pada saat itu, bus tingkat yang sejenis juga pernah beroperasi di Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Makassar. Tahun 2020, bersama empat kota yang lain, yakni Medan, Palembang, Yogyakarta dan Denpasar dilakukan revitalisasi layanan angkutan umum dengan program pembelian layanan (buy the service). Untuk meningkatkan kinerja layanan BST, pada operasional koridor 1 (Bandara Adi Sumarmo – Palur) dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, yakni area Sistem Satu Arah dengan Contra Flow Bus Lane Jalan Brigjend. Slamet Riyadi. Berkembangnya era disruption berdampak negatif terhadap kinerja angkutan umum massal di Kota Surakarta. Keberadaan pelayanan transportasi berbasis daring (online) lebih memberikan kemudahan aksesibilitas, konektivitas dan harga pelayanan yang murah dibandingkan dengan angkutan umum massal, sehingga menyebabkan masyarakat lebih memilih transportasi berbasis daring. Kinerja angkutan umum memburuk. Kedatangan tidak pasti, menunggu kedatangan lama, tidak aman dan nyaman, rute koridor terbatas dan tidak terintegrasi, tidak handal (beban operator besar). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan. Sistem Buy the Service adalah sistem pembelian pelayanan oleh Pemerintah selaku regulator kepada pihak Swasta selaku operator untuk melayani Masyarakat sebagai pengguna (user), yang dalam hal transportasi publik berarti memberikan pelayanan angkutan umum. Pembelian dilakukan dengan perhitungan berdasarkan formulasi Biaya Operasi Kendaraan (BOK) yang akan menghasilkan Nilai Rupiah per Kilometer. Sistem pembelian Pemerintah dituangkan dalam bentuk kontrak yang di dalamnya harus tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurut Budi Yulianto (Juli 2020), implikasi dari beroperasinya Batik Solo Trans setelah mendapatkan bantuan operasional dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan adalah (1) menjamin kualitas dan kuantitas pelayanan serta kendali yang baik dan fleksibilitas tinggi atas pelayanan kepada masyarakat, (2) headway pendek (5 – 10 menit) mengurangi waktu tunggu, (3) pengawasan dan pengendalian armada berbasis GPS meningkatkan kehandalan/ketepatan waktu, (4) operasional dari jam 05.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berangkat pagi dan pulang malam, (5) keamanan dan kenyamanan lebih terjamin dengan SOP yang ketat, (6) koridor terintegrasi  antar bus BST, Feeder BST dan bus Transjateng, (7) menumbuhkan budaya menggunakan angkutan umum sebagai moda transportasi., (8) memberikan insentif bagi operator untuk memberikan pelayanan angkutan umum, (9) mengurangi kemacetan lalu lintas dan angka kecelakaan lalu lintas, dan (10) mengurangi biaya transportasi (terlebih gratis). Tahun 2020, Batik Solo Trans dengan skema pembelian layanan akan beroperasi di 4 koridor. Koridor 1 melayanai rute Bandara Adi Soemarmo – Terminal Palur (24,4 kilometer) dengan 134 halte perhentian, koridor 2 yang melayani rute Sub Terminal Kerten – Terminal Palur sepanjang 15 kilometer (84 halte perhentian), koridor 3 sejauh 17,9 kilometer melayanai rute Terminal Kartasura – Tugu Cembengan (112 halte perhentian) dan koridor 4 melayani rute Terminal Palur – Terminal Kartasura via Terminal Tirtonadi (20,8 kilometer) dengan 86 halte perhentian. Koridor 3 dengan 20 bus sedang dan koridor 4 dengan 24 bus sedang menggunakan armada bus lama yang masa operasinya belum habis. Sementara koridor 1 ( dan korodor 2 sudah menggunakan armada bus baru. Program pembelian layanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan tidak lagi menggunakan bus high deck, namun bus tipe low floor atau low deck yang ramah terhadap disabilitas. Selain itu tidak perlu pembangunan halte dengan lebih mahal. Jika pemda belum ada biaya membanun halte, cukup diberikan rambu bus stop sebagai titik henti naik turun penumpang. Selanjutnya, untuk pembangunan halte pun dapat dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau swasta. Program pembelian layanan sudah dilakukan sebelumnya, seperti di Jakarta dengan Trans Jakarta, di Semarang (Trans Semarang), di Jawa Tengah (Trans Jateng), Pelkanbbaru (Trans Metro Pekanbaru) dan di Yogyakarta (Trans Yogya). Jaringan layanan BTS terintegrasi dengan Terminal Tirtonadi, Terminal Palur, Sub Terminal Semanggi, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Purwosari dan Stasiun Jebres. Ada layanan contra flow (berlawanan arah) di Jalan Slamet Riyadi untuk koridor 1. Pelayanan BST dapat diintegrasikan dengan jalur sepeda dan pejalan kaki. Kota Solo sejak Walikota Joko Widodo sudah membenahi pedestrian. Penataan pedestrian dilanjutkan hingga sekarang. Pesepeda dapat dibangkiutkan dengan menata jalur lambat yang masih ada. Kota Solo memiliki jalur lambat terpanjang di Indonesia, yakni 30 kilometer. Adanya jalru lambat ini diperuntukkan becak. Sementara keberadan besak sekarang semakin menurun. Lahan jalur lambat banyak digunakan usaha PKl dan parkir kendaraan roda empat maupun roda dua. Jika jalur lambat ini ditata dan dioperasikan bike sharing dapat memberikan nilai tambah pengoperasikan Batik Solo Trans. Program Kota Sehat yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2005 dapat terwujud, salah satunya dengan mensinergikan layanan transportasi umum, fasilitas berpeseda dan fasilitas pejalan kaki. Penyediaan transportasi umum murah merupakan kewajiban negara yang diperuntukkan bagi masyarakat. Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat