Kuasa Hukum Raffi Tidak Dapat Tunjukkan Surat Kuasa

Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat
Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat
Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, ,Jonatan Tampubolon, tidak dapat menunjukan surat kuasanya dalam sidang gugatan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dia hanya memperoleh kuasa secara lisan, sehingga sidang ini ditunda oleh Hakim Ketua Eko Julianto di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu (27/1/2021). Eko didampingi oleh Hakim Anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Perkasa. Dengan demikian, penggugat David Tobing menilai Raffi Ahmad tidak serius menjalani persidangan. Walaupun, dia mengapresiasi kuasa hukumnya hadir di persidangan. "Saya berharap Raffi Ahmad maupun kuasanya yang sah hadir karena selanjutnya ada proses mediasi," ujarnya. (m3)