KUA Belum Terima Persyaratan Pernikahan Atta-Aurel

Dhany Sukma
Dhany Sukma
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemkot Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan izin penyelenggaraan akad nikah selebritis Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di Masjid Isitiqlal pada awal April 2021 belum pasti. Karena, ini masih menunggu pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Wali Kota Jakpus Dhany Sukma mengemukakan izin telah diberikan ketika proses pernikahan sudah dicatatkan dalam KUA. Karena, akad nikah akan digelar di Masjid Istiqlal, pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar. "Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," katanya pada Selasa (23/3/2021). Pemkot Jakpus berwenang menegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal ini akan ditindaklanjuti KUA untuk pelaksanaan akad nikah seperti kuota undangan. Staf KUA Kecamatan Sawah Besar, Dayah, menemukakan hingga saat ini, Aurel dan Atta Halilintar, belum mendatangi dan menyerahkan berkas-berkas syarat pernikahan ke KUA Kecamatan Sawah Besar. "Katanya memang di Istiqlal, tetapi sampai saat ini tidak ada sama sekali. Kalau memang nikahnya di Masjid Istiqlal, ya memang harus di sini pencatatannya," kata Dayah Jika akad nikah digelar pada Sabtu, 3 April 2021 seharusnya berkas syarat administrasi pernikahan sudah masuk ke KUA. Atta dan Aurel mengajukan pemakaian masjid Istiqlal untuk prosesi akad nikah pada 3 April pukul 15.30 WIB.