KSPI Minta Pencabutan UU Cipta Kerja

mahkamah konstitusi-gemapos
mahkamah konstitusi-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pencabutan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan ini diserukan saat melakukan aksi memperingati May Day (Hari Buruh Internasional 2021 di sekitar Patung Kuda dekat Silang Monas. Pemberlakuan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan merugikan bagi buruh lantaran buruh bisa diberlakukan sebagai pekerja alih daya seumur hidup. Status pekerja kontrak juga akan terus disandangnya. "Pemberlakuan UU Cipta Kerja menghapus Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK)," kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Sabtu (1/6/2021). Sementara itu KSPSI memutuskan tidak menurunkan jumlah massa buruh besar pada May Day 1 Mei 2021. Langkah ini didasarkan pandemi Covid-19 belum selesai. "Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," ucapnya. Aksi May Day 2021 tidak hanya dilakukan oleh KSPI dan KSPSI), tapi ini juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.