Kriteria Hewan Tidak Layak Kurban Idul Adha 1442 H

balai kota
balai kota
Gemapos.ID (Jakarta) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (Sudin KPKP) Kota Jakarta Barat menyatakan suatu hewan bisa layak kurban dilihat dari segi fisik seperti kakinya tidak pincang, bunting, atau patah. Selain itu hewan kurban yang layak sembelih memiliki dua buah zakar dan fisik yang sehat. "Satu lagi ya itu dari gigi termasuk sapi, kambing, domba harus dilihat gigi susunya sudah tanggal atau belum," kata Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Iwan Indriyanto di Jakarta pada Jumat (16/7/2021). Sudin KPKP Jakarta Barat telah mensosialisasikan cara memilih hewan kurban yang layak kepada pedagang hewan kurban dan pengurus masjid. Jadi, warga bisa menunaikan ibadah Idul Adha dan berkurban dengan aman. Sebelumnya, Sudin KPKP Kota Jakarta Barat telah memeriksa 13.429 ekor hewan kurban jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021. Jumlah ini teridri dari 4.647 ekor sapi, 196 ekor kerbau, 6.971 ekor kambing, dan 1.435 ekor domba. Dari total 13.429 hewan kurban terdiri dari 104 ekor dinyatakan tidak layak untuk disembelih lantaran 96 ekor belum cukup umur dan sisanya tidak sehat. Hewan yang tidak layak disembelih akan dipisahkan sehingga pembeli bisa membedakan ketika datang ke tempat penampungan. Sudin KPKP Jakarta Barat juga akan memberikan tanda terhadap beberapa hewan yang tidak layak disembelih di setiap penampungan. "Kita kasih surat keterangan bahwa hewan belum cukup umur di lokasi penampungan itu ada beberapa ekor. Ada keterangannya kita tempel," ucapnya. .