Kresna Life Lari dari Tanggungjawab

alvin lim
alvin lim
Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa hukum korban kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) menilai upaya manajemen Kresna Life lari dari tanggung jawab dengan cara memailitkan perusahaan. Kuasa hukum korban Kresna Life, Alvin Lim melihat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan sanksi baru pembatasan kegiatan usaha (PKU) adalah karena tidak ada iktikad baik dari pihak Kresna Life. "Menurut hemat saya ini adalah upaya untuk menghindari pembayaran," katanya. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status PKPU sementara kepada Kresna Life.pada 10 Desember 2020. Putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan salah satu pemegang polis gagal bayar asuransi tersebut bernama Lukman Wibowo. Alvin Lim mengemukakan status PKPU adalah taktik mengulur waktu pembayaran dan upaya untuk menghindari proses hukum pidana. PKPU yang disahkan oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat cacat hukum lantaran pengaju gugatan Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sahih. "Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian," ujarnya. Langkah yang tepat untuk dilakukan adalah dengan upaya laporan kepada pihak kepolisian dari para korban gagal bayar Kresna Life agar pelanggaran oknum pemilik serta direksi Kresna Life dapat diusut tuntas. Dengan demikian, aparat dapat melacak dan menyelidiki ke mana larinya dana Rp6,4 triliun milik para korban Kresna Life yang raib itu. Alvin mengemukakan kasus ini hanya dapat diselesaikan dengan jalur pidana lantaran inti permasalahan adalah dana masyarakat hilang. Upaya perdata tidak akan mencari tahu ke mana dana itu berada. Langkah pidana melaporkan direksi dan pemilik Kresna Life ke kepolisian dengan pasal pencucian uang maka polisi akan melacak dari setoran masyarakat ke rekening bank. "Apakah digelapkan atau dialihkan ke perusahaan afiliasi, kemudian bisa disita aset tersebut untuk nantinya dikembalikan kepada para korban," paparnya. (mau)