KPUD Surabaya Kecewakan Paslon Eri-Armuji

N-Syamsi
N-Syamsi
Gemapos.ID (Surabaya) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunda penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020. Karena, mereka memerlukan pencermatan dan pencocokan tabulasi excel dengan sistem informasi rekapitulasi (sirekap). "Pleno di-break untuk pencermatan excel dengan sirekap hingga Kamis pukul 11.00 WIB," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (16/12) malam. Tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu pihak KPU untuk melakukan validasi, sinkronisasi antara excel dengan sirekap sesuai dengan amanat PKPU. Penundaan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya tidak melanggar aturan karena berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 yang mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan mulai 13 hingga 17 Desember 2020. "Tidak molor 'kan berdasarkan PKPU 5 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2020," ujarnya. Sementara itu liaison officer (LO) paslon nomor urut 01 Eri-Armuji, Wimbo Ernanto, mengaku kecewa lantaran KPU setempat tidak langsung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya. Apalagi, undangan KPU setempat soal rekapitulasi suara pada tanggal 15 hingga 16 Desember 2020. "Kalau hari ini berita acara tidak dibuat, ada apa? Terus alasan-alasan klasik," jelasnya. KPU setempat harus sudah merampungkan rekapitulasi hasil akhir Pilkada Surabaya. Selain itu, berita acara rapat pleno sudah dimunculkan KPU setempat. "Harusnya break-nya 1 atau 2 jam, kami bisa terima," paparnya. Wimbo belum memutuskan apakah akan ikut kembali rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan jadwal KPU Kota Surabaya. Rapat pleno kembali dibuka pada hari Kamis, 17 Desember 2020, pukul 11.00 WIB. "Kami masih koordinasi dengan tim (kehadiran rapat pleno besok)," tandasnya. (din)