KPU Tunggu Salinan Pemecatan Arief dari DKPP

Evi Novida-kpu-gemapos
Evi Novida-kpu-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Apabila ini sudah diterima, maka ini akan dipelajari yang dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat pleno. "Rapat pleno itu kemudian kata dia akan dijadwalkan dalam mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak keputusan DKPP tersebut," kata Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta pada Rabu (13/1/2021).
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Arief Budiman. Putusan ini ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta pada Rabu (13/1/2021).
Dengan sanksi itu DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak dibacakannya. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Arief Budiman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Karena, dia mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tindakan Arief menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU.
Menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya. Majelis DKPP juga menilai Arief terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik, karena dalam setiap kegiatannya di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. (mau)