KPK Periksa MJS Terkait Dugaan Suap Bansos

ali fikri2
ali fikri2
Gemapos.ID (Jakarta) - KPK menyatakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) terkait dengan sejumlah bukti. Hal ini termasuk uang Rp14,5 miliar yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kemensos. Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Matheus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (15/12/2020). "Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK, di antaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp14,5 miliar," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada (15/12/2020). Penyitaan sejumlah barang bukti telah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK berupa uang dalam perkara yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). KPK telah menetapkan Mensos JPB bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). JPB diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari melalui AW sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. (mau)