KPK Periksa Mensos JPB dan PPK AW

ali fikri2
ali fikri2
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini berhubungan dengan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek 2020, Dua tersangka yang dimaksud adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW). "Tersangka JPB menyerahkan diri ke KPK pada Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Minggu (6/12/2020). Tersangka AW menyerahkan diri ke KPK pada pukul 09.00 WIB menghadap penyidik KPK. Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. "Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Ketua KPK Firli Bahuri. (mau)