KPK Periksa Dua Saksi Kasus Lobster

kpk
kpk
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi tentang aliran uang dalam kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Dua saksi yang dimaksud yakni Devi Komalah Sari bekerja mengurus rumah tangga dan Qushairi Rawi yang merupakan Staf Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP). KPK pada Selasa (8/12) telah memeriksa keduanya untuk tersangka Edhy. "Devi Komalah Sari, dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (9/12/2020). Saksi Qushairi dikonfirmasi dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Amiril Mukminin (AM), swasta/Sekretaris Pribadi Edhy. Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Edhy, yaitu Sales PT PLI Ellen dan Putri Catur sebagai Staf Khusus Edhy. "Saksi Ellen dikonfirmasi terkait dengan data pemaparan PT ACK (Aero Citra Kargo) kepada para eksportir. Putri Catur dikonfirmasi mengenai berbagai barang bukti yang dititipkan oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) kepada saksi," ujarnya. KPK juga menginformasikan tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, yakni Dicky Hartawan ajudan Edhy serta dua sekretaris pribadi (sespri) Edhy masing-masing Fidya Sari dan Anggia Putri Tesalonikacloer. Enam orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM). Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. Uang yang masuk ke rekening PT ACK menjadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. Selanjutnya, pada 5 November 2020 Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau. Uang ini dipergunakan belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21-23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (din)