KPK Diminta Tangani Kasus Buah Impor

Anton Muslim Arbi
Anton Muslim Arbi
Gemapos.ID (Jakarta) - Asosiasi Hortikultura Nasional mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI) buah. Hal ini diduga melibatkan politisi yang bertindak sebagai perantara dalam proses izin impor dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Proses pemberian izin impor buah masih dikeluhkan importir karena terlalu lama, hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan melibatkan kartel," kata Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional, Anton Muslim Arbi diJakarta pada Rabu (4/11/2020). Asosiasi Hortikultura Nasional sudah dilaporkan kepada KPK, tapi keluhan itu tidak diperoleh solusi, sehingga proses izin masih menggunakan jasa-jasa yang disebut mafia atau kartel. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan Kejaksaan dan Polri akan kesulitan mengungkap izin impor buah yang bermasalah karena hal ini sudah berlangsung sejak lama. Jadi, KPK dibutuhkan lantaran lembaga ini pernah menanganinya kasus impor daging tetapi tidak tuntas. "Pembenahan perizinan impor buah sangat penting karena proses birokrasi usaha secara tepat tidak hanya menguntungkan importir," jelasnya. Para petani juga telah berusaha pasokan buah dalam negeri dengan kualitas yang baik. (moc)