KPK Didorong Awasi Pelaksanaan Perppu I/2020

Malik Ruslan
Malik Ruslan
Gemapos.ID (Jakarta)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan pencegahan korupsi terkait pengelolaan keuangan untuk penanganan corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu No 1/2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. “Fungsi pencegahan bisa dilakukan KPK, sebab pelaksanaan perppu tersebut tidak dapat dituntut secara pidana,” kata Peneliti Senior Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Malik Ruslan pada Rabu (15/4/2020). Pasal 27 ayat (2) dalam Perppu No 1/2020 menyebutkan Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, Anggota Sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini, tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Tindakan pencegahan dapat dikoordinasikan KPK dengan instansi yang berwenang dalam penanganan covid-19 yakni instansi penegak hukum dan pelayanan publik. Lembaga antirasuah ini juga diminta Malik juga meminta KPK mengawasi pelaksanaan Perppu No. 1/2020 guna mencegah terjadi penyelewengan tersebut. Komisi ini dapat melakukannya yang diatur dalam UU No 19/2019. "Kalau ini dilakukan KPK di tingkat pencegahan, mungkin kerugian-kerugian yang bisa besar ini bisa diminimalkan," ujarnya. (mam)