KPK Amankan Dokumen Dari Dua Perusahaan

kpk
kpk
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen terkait penyediaan bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek tahun 2020. Hal ini dilakukan dari penggeledahan di dua kantor perusahaan di Jakarta pada Senin (11/1/2021). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan lainnya. KPK telah mengamankan berbagai dokumen terkait kontrak dan Kenyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dari penggeledahan di kantor PT ANM dan PT FMK. Selain itu KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua orang dari unsur swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 milyar yang pemberiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari, (m3)