KPAI Evaluasi Kasus Intoleransi Di Sumbar

gbar berita KPAI_1
gbar berita KPAI_1
Gemapos.id (Jakarta) Komisi perlindungan Anak Indonesia(KPAI) mengapresiasi upaya yang dilakukan kepala dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan yang diskriminatif terhadap siswa di sekolah. Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti melalui keterangan pers mengatakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia berharap kasus SMKN 2 Kota Padang menjadi pintu masuk bagi pembenahan dan evaluasi berbagai aturan di sekolah dan di daerah yang diskriminatif dan berpotensi melanggar HAM atau hak-hak anak . "sekolah harus menjadi tempat strategis membangun kesadaran kebhinekaan dan toleransi." Kata dia Oleh sebab itu, lanjutnya, pendidikan Sumbar akan segera mengirim surat edaran ke sekolah agar merevisi aturan yang berpotensi diskriminatif terhadap siswa nonmuslim Menurut penelitian terkait ada atau tidaknya praktik intoleransi disekolah dilakukan oleh beberapa lembaga diantaranya adalah setara Institute dan Wahid Institute.Sebagian guru dinilai tidak dapat membedakan antara keyakinan pribadinya dengan nilai dasar toleransi yang seharusnya diajarkan kepada muridnya. Sekolah seharusnya menjadi tempat strategis membangun kesadaran kebhinekaan dan toleransi. Untuk memastikan hal semacam itu tidak terjadi lagi, KPAI mendorong pengurusutan nilai-nilai kebhinekaan disejumlah sekolah negeri. (m4)