Kota Tua Ditetapkan Sebagai LEZ

Kota-tua-LEZ
Kota-tua-LEZ
Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi menjadikan kawasan wisata Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi atau Low Emissin Zone (LEZ). Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI jakarta Syafrin Lipito menuturkan Kendaraan Pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur. Penerapan LEZ meliputi, Jl.Pintu Besar Utara-Jl.Kalibesar Barat sisi Selatan-Jl.Kunir sisi Selatan -Jl.kemukus-Jl.Ketumbar-jalan Lada selama 24 jam.  Kendaraan bermotor dilarang melintas di sekitar Penerapan LEZ di kawasan Wisata Kota Tua pukul 10.00 WIB. "Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerpan kebijakan Low Emission Zone dan menyesuaikan pengalihan arah lalulintas yang ditetapkan," Kata Syafrin dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat(5/2/2021) Sementara itu, Pengguna kendaraan bermotor pribadi bisa memanfaatkan fasilitas parkir di taman Kota Intan dan Pelataran parkir Glodok. Dalam instagram resminya, Dishub menerangkan sejumlah rute yang dialihkan hanya diperbolehkan pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus. Sedangkan Lalu lintas arah jalan kemukus ditutup dikecualikan bagi kendaraan yang beraktivitas di jalan kampung Brandan. (m4)