Kondisi Terkini Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta3
DPRD DKI Jakarta3
Gemapos.ID (Jakarta) - Rapat paripurna usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Formula E ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini setelah diskors satu jam (11.30-12.30 WIB) akibat tidak mencapai kuorum (tidak memenuhi ketentuan jumlah anggota). Rapat ini hanya dihadiri  32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI, dan ditunda setelah perwakilan masing-masing fraksi dan anggota menyampaikan pandangannya. "Sebelum kami putuskan, kami akhiri, peserta di dalam forum ini juga tidak kuorum 50 plus 1 (dari 106 anggota), jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors, tapi ditunda," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD pada Selasa (28/9/2021). Walaupin demikian, rapat tidak masalah rapat tersebut tetap digelar meski tidak kuorum. Karena, peserta rapat bisa diminta pandangannya. "Saya sebagai pimpinan, boleh dong tidak mengambil keputusan hari ini, jadi boleh, enggak ada keputusan hari ini," ujarnya. Ketika ditanyakan kapan rapat ini digelar lagi tidak diucapkan oleh Prasetyo Edi Marsudi. Sebanyak tujuh fraksi di DPRD yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP menolak untuk hadir dalam rapat paripurna. Mereka menilai penetapan jadwal melanggar aturan karena dalam surat undangan bamus, tidak ada agenda penetapan jadwal interpelasi. Dengan demikian tujuh fraksi juga berencana melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD. Sebelumnya, interpelasi diajukan oleh 33 orang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).