Kondisi Lantas Menuju Taman Mini dan Ancol

Sambodo Purnomo Yogo
Sambodo Purnomo Yogo
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menerapkan kebijakan ganjil-genap di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA). Hal ini guna mengurangi potensi kerumunan. "Sistem ganjil-genap ini diberlakukan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (17/9/2021). Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Sistem ganjil-genap ini akan diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata tersebut. Contohnya, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol dan di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran.   Di kawasan TMII yang disekat bukan dari akses dari Tamini Square. Penyekatan akan dilakukan di akses masuk ke area TMII. Ketentuan ini akan berlaku seterusny apa. "Tentu kebijakan ini tidak berdiri sendiri tapi kebijakan ini dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata itu sendiri," ucapnya. Sambodo mengemukakan jajarannya tidak memberlakukan sanksi tilang dalam sistem ganjil-genap di kawasan wisata. Namun, kendaraan roda empat tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol. Kendaraan ini hanya bisa mengantar hingga ke pintu masuk kawasan wisata. "Untuk sepeda motor juga tidak berlaku, hanya diberlakukan bagi roda empat," tuturnya.