Kompolnas Usulkan Tiadakan Hak Penyelidikan dan Penyidikan di Tingkat Polsek

Untitled
Untitled
Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polsek. Usulan tersebut sudah disampaikan ke Presiden dan akan diolah oleh Kepresidenan. “Jadi ada usulan dari Kompolnas yang oleh Istana nanti akan terus diolah kemungkinannya yaitu meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polsek, sehingga penyelidikan dan penyidikan itu oleh polisi seharusnya hanya dilakukan oleh Polres,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menko Polhukam mengatakan, usulan tersebut dibuat karena counter part kepolisian yaitu Kejaksaan dan Pengadilan hanya ada di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Sehingga nantinya tugas Polsek akan lebih banyak pada pengayoman. “Jadi tidak perlu diberi target harus menyelesaikan perkara pidana, nanti malah cari-cari sendiri hal-hal kecil yang seharusnya diselesaikan berdasarkan asas kekeluargaan dan restorative justice dijadikan perkara biar ada prestasinya,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD. “Itu belum keputusan tapi usul dari Kompolnas dan saya adalah Ketua Kompolnas sehingga saya menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama. Saya sebagai ketuanya menyampaikan ke Presiden tadi dan Presiden menyatakan akan diolah oleh Kepresidenan untuk kemudian kalau sudah oke kita jalan,” sambungnya.(AAN)