Komentar Warteg Makan di Tempat Selama 20 Menit

Food available @Warung Tegal
Food available @Warung Tegal
Gemapos.ID (Jakarta) - Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) meminta ketentuan waktu makan di warung makan selama 20 menit dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditinjau pemerintah. Hal ini didasari pelanggan yang makan di warung tegal (warteg) tidak hanya anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua. "Orang tua makannya pelan-pelan," kata Ketua Kowantara Mukroni pada Senin (26/7/2021). Ketentuan 20 menit makan di tempat tidak secara spesifik mengatur persiapan pedagang menyuguhkan santapan bagi pelanggan seperti pedagang ayam bakar, lele. Hal ini membutuhkan waktu persiapan). "Bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak," ucapnya, Batas waktu makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan Covid-19. Selain itu tidak semua pedagang bisa memenuhi ketentuan waktu operasional sampai pukul 20.00 WIB. Mukroni mengemukakan pemerintah menutup tempat usaha warteg, tapi ini tidak diikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha. Contohnya, Pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp40 juta per pedagang karena usaha mereka ditutup selama pandemi. "Pedagang ini pendapatan dari jualan, kalau mau kasih stimulus karena mereka kan ada yang kredit macet dan lainnya," ujarnya. Pembatasan waktu ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Pulau Jawa-Bali Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini berlangsung sampai pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.