Komentar Mantan Kepala BAIS Terkait Tuduhan Pungli Bagi TNI AL

Soleman B Pontoh
Soleman B Pontoh
Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B Pontoh meminta TNI AL tidak berlebihan membantah tuduhan pungutan liar (pungli) senilai Rp4,2 miliar. Karena, TNI AL sebagai lembaga terkenal yang terdapat di laut, sehingga dia mudah dituduh tindakan tersebut. "Untuk membuktikan seseorang menerima transaksi yang mencurigakan atau tidak, sehingga jejak digital bisa ditelusuri," katanya pada Selasa (23/11/2021). Jika seorang TNI AL dituding menerima pungli, maka hal ini diminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan membuktikannya. Jadi, TNI AL disarankan tidak membawa perasaan, sehingga ketika suatu pihak tidak suka, maka langsung menyampaikan. "Itu tidak ada desain atau setingan untuk mendiskreditkan TNI AL. Apalagi TNI AL juga tidak bisa dibubarkan karena tuduhan miring tersebut," ujarnya. Tuduhkan miring kepada TINI AL diharapkan menjadi pembelajaran supaya lebih profesional pada masa depan.  Selain itu menjadi pembenahan agar lebih baik lagi. "Pembelajaran tersebut tidak hanya untuk TNI AL, tapi juga untuk semua demi kejayaan Indonesia ke depannya," tuturnya. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan kabar soal kapal asing yang dimintai uang untuk dibebaskan  mengada-ada. Hal ini membuat pencitraan penegakan hukum di Indonesia menjadi buruk. "Ini mengganggu kedaulatan laut kita dan membuat pencitraan TNI dan penegakan hukum di Indonesia jadi tidak baik di mata internasional," ujarnya. Pencitraan penegakan hukum yang buruk dapat berimbas kepada iklim bisnis di Indonesia. Kepercayaan dunia bisnis pada penegakan hukum di Indonesia bisa tercoreng yang bisa merugikan perekonomian Indonesia. Para operator pelayaran dari luar negeri diminta bisa mengikuti aturan hukum internasional dan nasional yang berlaku di perairan Indonesia. Misalnya, saat mau bersandar dan membuang jangkar, operator pelayaran melakukannya di tempat yang sudah ditentukan.dan membayar PNBP. "Ini kan ibarat bayar parkir aja," kata Hariyadi. Hariyadi mengemuakan upaya-upaya pemerasan dijamin tidak akan terjadi di Indonesia. Lastco Marine Corporation asal Yunani berperkara di laut Indonesia, namun tak pernah ada upaya pemerasan dilakukan. "Mereka pernah diinvestigasi dan semua dilakukan sesuai hukum yang ada. Ketika diputuskan tidak ada pelanggaran, dan kemudian mereka dilepaskan," tuturnya.