KLB Partai Demokrat Mau Revisi AD/ART

Ilal Ferhard
Ilal Ferhard
Gemapos.ID (Jakarta) - Panitia Pelaksana KLB Partai Demokrat (PD) Ilal Ferhard menyoroti kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) PD dalam AD/ART Kongres V tahun 2020. Hal ini ingin diperbaiki dalam KLB PD di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). "KLB PD mau menghancurkan AD/ART PD 2020 yang bermasalah," katanya pada Sabtu (13/3/2021). Padahal, MTP PD hanya memiliki sembilan suara, ketua-ketua DPD PD memiliki 68 suara, dan ketua-ketua DPC PD memiliki hak 514 suara. Dari hal ini mengapa KLB PD harus memperoleh persetujuan MTP PD. Apalagi, penyelenggaraan KLB PD diatur Pasal 81 ayat 4 yang berbunyi KLB dapat dilaksanakan atas permintaan: a. Majelis Tinggi Partai, atau b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPC dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah DPC disetujui oleh Ketua MTP. Majelis ini juga tidak hanya berwenang menyetujui penyelenggaraan KLB. MTP PD juga memiliki kewenangan menentukan calon presiden yang akan diusung PD. Kewenangan ini diatur dalam AD PD di Pasal 17 ayat (6) yang berbunyi Pasal 17 menyebutkan MTP berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang: a. Calon Presiden dan Wakil Presiden b. Calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI c. Calon Partai Koalisi di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden d. Calon Anggota legislatif pusat e. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah f. Caketum yang maju dalam Kongres atau KLB g. Penentuan kebijakan-kebijakan lainnya yang fundamental dan strategis, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat h. Penyelesaian perselisihan dan sengketa kewenangan antar lembaga di internal partai, apabila perselisihan dan sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai.