KKP Hentikan Tata Kelola Benih Lobster

zaini kkp
zaini kkp
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster. Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini di Jakarta pada Kamis (26/11/2020). Penghentian sementara itu guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Selain itu mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP. Perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster. Tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengedalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. (adm)