'King Maker' dalam Kasus Jaksa Pinangki

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman

Gemapos.ID (Jakarta) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menagih KPK terkait penyelidikan 'king maker' kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Organisasi ini mendatangi KPK sekaligus menyerahkan bukti tambahan berupa profil 'king maker'

"Karena saya mendapatkan (profil 'king maker') dari salah satu saksi yang diproses di persidangan kemarin melalui teman saya untuk meminta penjelasan siapa sih 'king maker'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin mengaku telah mendapat gambaran sosok serta peran 'king maker' tersebut. Setelah bukti tambahan diserahkan ke KPK, dia memberikan tenggat waktu satu bulan agar KPK cepat memproses laporan tersebut.

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan time line satu bulan. Kalau tidak diproses KPK saya gugat ke praperadilan," ucapnya.

Namun, Bonyamin enggan mengungkapkan nama yang dimaksud 'king maker' tersebut. Dia hanya menyebut 'king maker' adalah dari unsur penegak hukum yang memiliki jabatan tinggi.

"Nanti di praperadilan aku buka. 'King maker' dari unsur penegak hukum, penegak hukum dan jabatannya tinggi," katanya.

Sosok 'king maker' terungkap dalam sidang pembacaan putusan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyebutkan Pinangki berencana untukk bekerja sama dengan 'king maker' membebaskan Djoko Tjandra.

Sosok 'king maker' dalam kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra belum terungkap. Majelis hakim mengatakan sosok itu memang ada, namun tidak bisa terungkap dalam persidangan.

"Bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat, terbukti benar sosok king maker," ucap Hakim Ignasius Eko Purwanto.