Kepengurusan Partai Demokrat Akan Diputuskan Pengadilan

mahfud md 2
mahfud md 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, pemerintah masih mengakui kepengurusan Partai Demokrat (PD) masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketum.
Namun, pemerintah belum bisa menentukan keabsahan kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Karena, ini belum laporan tentang KLB belum dilakukan panitianya.
"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.
Hasil KLB bisa dilaporkan kepada Kemenkumham seperti kepengurusan. Kalau ini tidak dilaporan, maka itu dianggap hanya temu kader PD.
Itu tidak bisa dihalangi, kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujarnya.
Tpabila panitia KLB PD di Deli Serdang melapor kepada pemerintah, maka pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu. Apakah ini sesuai AD/ART, penyelenggaranya siapa. "Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," ucapnya.
Apabila parpol mengalami masalaj internal memang pemerintah dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap. Hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau,' tuturnya.
Jika mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Megawati membiarkan  Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah. Begitupula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melarang dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Abdurrahman Wahid) dan versi Ancol (Muhaimin Iskandar).
"Pengadilan yang memutus, jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang," tuturnya.
Sebelumnya, KLB PD di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. Karena, mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketum PD periode 2021-2026.