Kementan Ancam Pelaku Penyusutan Lahan Pertanian

SYL Fungsi Lahan
SYL Fungsi Lahan
Sebanyak 60.000 hektare (ha) lahan pertanian menyusut setiap tahun akibat alih fungsi lahan ke area nonpertanian. Hal ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik, dan jalan tol serta fasilitas umum lainnya. "Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun," ujar Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri, di Jakarta, Senin, (13/1/2020). Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah ini dilakukan dengan mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. "Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman ini elah diatur dalam Undang-Undang (UU) 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. "Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Ketentuan ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujarnya, UU juga menyebutkan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Hal ini diatur dalam pasal 72, 73, dan 74 secara rinci. "Dalam aturan ini disebutkan setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar, ujarnya. (mam)