Kemnaker Diminta Evaluasi Pemberoan THR Secara Cicilan

Kurniasih Mufidayati
Kurniasih Mufidayati
Gemapos.ID (Jakarta) - Kemnaker diminta me;lakukan evaluasi rencana penerapan kebijakan pembayaran THR yang dilakukan secara cicilan oleh pengusaha. Apalagi, pembayaran THR pada tahun lalu belum diselesaikan pengusaha sampai sekarang. Pembayaran THR mesti dilakukan pengusaha guna meningkatkan daya beli masyarakat yang sudah turun sejak pandemi Covid-19. Langkah ini juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan  tumbuh positif sepanjang 2020 rata-rata sebesar 2%," kata Anggota Komisi IX DPR dari F-PKS Kurniasih Mufidayati di Jakarta pada Selasa (30/3/2021). Dengan demikian, pemerintah diharapkan memperjuangkan hak-hak pekerja lantaran Indonesia mulai terlihat tanda-tanda pemulihan perekenomian . Sebagian karyawan telah bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan. "Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada," ucapnya. Sebelumnya, KSPI meminta Kemnaker melarang pengusaha bisa membayar THR 2021 secara sistem cicilan dan penundaan, Hal ini pernah dilakukannya pada 2020 dengan surat edaran tentang pemberian THR pada saat pandemi Covid-19. "Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal. Tahun lalu Kemnaker membolehkan pengusaha memberikan THR secara bertahap atau penundaan dengan kesepakatan para pekerja. Selain itu mesti didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.